Wednesday, January 27, 2010

hati-hati, jerawat bisa berdosa loh

Mungkin teman-teman yang baca posting ini akan bertanya-tanya, kenapa jerawat bisa membawa dosa. sebenarnya bukan jerawatnya yang membuat kita berdosa karena itu alami bagi tubuh kita. Tapi cara penyembuhannya yang membuat kita berdosa.

Nah, makin heran lagi kan?
Seperti biasa, mari kita tanya pada diri sendiri apakah kita akan mencari segala cara agar menghilangkan bentol merah yang ada diwajah kita?
Tentu teman-teman semua kebanyakan akan menjawab iya untuk pertanyaan tersebut.
Secara kodratnya manusia ingin terlihat sempurna. Namun perlu teman-teman ketahui bahwa jerawat ini bisa membuat kita berdosa.

Why? Kenapa?
Karena cara penyembuhan jerawat tadi yang membuat kita berdosa.
Ternyata beberapa produk anti jerawat maupun pengobatannya mengandung alkohol.
Jujur saja, pasti teman-teman sebelum memakai produk kecantikan ataupun perawatan tidak pernah membaca komposisi campuran produk tersebut. Padahal kebanyakan dari produk tersebut menggunakan alkohol loh. Tidak secara gamblang, para produsen menyatakan produk tersebut alkohol, namun kita harus mengenal nama-nama alkohol agar tidak tertipu atau terlanjur berdosa.

Maka mari kita mulai belajar lagi tentang alkohol, walaupun sewaktu SMA kita sudah mempelajarinya di bidang kimia.
Dalam kimia, alkohol (atau alkanol) adalah istilah yang umum untuk senyawa organik apa pun yang memiliki gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon, yang ia sendiri terikat pada atom hidrogen dan/atau atom karbon lain.
Gugus fungsional alkohol adalah gugus hidroksil yang terikat pada karbon hibridisasi sp3. Ada tiga jenis utama alkohol - 'primer', 'sekunder, dan 'tersier'. Nama-nama ini merujuk pada jumlah karbon yang terikat pada karbon C-OH. Etanol dan metanol (gambar di bawah) adalah alkohol primer. Alkohol sekunder yang paling sederhana adalah propan-2-ol, dan alkohol tersier sederhana adalah 2-metilpropan-2-ol.
Ada dua cara menamai alkohol: nama umum dan nama IUPAC.

Nama umum biasanya dibentuk dengan mengambil nama gugus alkil, lalu menambahkan kata "alkohol". Contohnya, "metil alkohol" atau "etil alkohol".

Nama IUPAC dibentuk dengan mengambil nama rantai alkananya, menghapus "a" terakhir, dan menambah "ol". Contohnya, "metanol" dan "etanol".


hadis tentang alkohol

Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Aku sedang memberi minum para tamu di rumah Abu
Thalhah, pada hari khamar diharamkan. Minuman mereka
hanyalah arak yang terbuat dari buah kurma. Tiba-tiba
terdengar seorang penyeru menyerukan sesuatu. Abu
Thalhah berkata: Keluar dan lihatlah! Aku pun keluar.
Ternyata seorang penyeru sedang mengumumkan:
Ketahuilah bahwa khamar telah diharamkan. Arak
mengalir di jalan-jalan Madinah. Abu Thalhah berkata
kepadaku: Keluarlah dan tumpahkan arak itu! Lalu aku
menumpahkannya (membuangnya). Orang-orang berkata: Si
polan terbunuh. Si polan terbunuh. Padahal arak ada
dalam perutnya. (Perawi hadis berkata: Aku tidak tahu
apakah itu juga termasuk hadis Anas). Lalu Allah Azza
wa Jalla menurunkan ayat: Tidak ada dosa bagi
orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh
karena makanan yang telah mereka makan dahulu, asal
mereka bertakwa serta beriman dan mengerjakan
amal-amal saleh. (Shahih Muslim No.3662)

Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. pernah ditanya tentang arak dari madu.
Beliau menjawab: Setiap minuman yang memabukkan adalah
haram. (Shahih Muslim No.3727)


Fungsi alkohol dalam sediaan kosmetika (terutama parfum) pada umumnya adalah sebagai pelarut dan digunakan di luar badan. Bagaimanakah hukumnya menurut fiqih Islam?

Hukumnya haram, sebab alkohol itu najis sebagaimana telah dibahas sebelumnya, dan memanfaatkan najis adalah haram (lihat prinsip dasar 2.9).

Memang benar, bahwa alkohol itu mudah menguap. Beberapa saat setelah sediaan kosmetika (juga parfum) diaplikasikan, maka alkohol akan segera menguap dan tidak terdeteksi lagi (undetectable). Adanya bau dari parfum yang diaplikasikan di pakaian, adalah zat wanginya, bukan alkoholnya (Mursyidi, Kehalalan Bahan dalam Sediaan Kosmetika, makalah, tidak dipublikasikan). Pertanyaannya, apakah jika pada hasil akhir alkohol tidak terdeteksi, berarti kita boleh menggunakan alkohol dalam proses tersebut?

Hukumnya haram, sebab ada tidaknya alkohol pada hasil akhir, bukanlah satu-satunya pertimbangan hukum. Yang (juga) menjadi pertimbangan, adalah tindakan pemanfaatan alkohol itu sendiri. Bukan hanya dilihat apakah pada hasil akhirnya alkohol itu masih dapat dideteksi atau tidak.

Padahal pemanfaatan alkohol adalah haram, karena alkohol termasuk ke dalam kategori benda najis yang tidak boleh dimanfaatkan (lihat prinsip dasar 2.9.).Jadi pemanfaatan alkohol dalam sediaan parfum adalah haram, meskipun pada hasil akhirnya alkohol itu sudah tidak dapat terdeteksi lagi.

Jawaban ini juga berlaku untuk penggunaan bahan najis lainnya dalam bidang kosmetika. Misalnya, penggunaan lemak babi sebagai bahan pembuatan sabun. Sabun yang dihasilkan, secara sifat fisik dan kimiawi sudah sangat berbeda dari bahan dasar/asalnya yang najis. Pertanyaannya, apakah boleh menggunakan lemak babi sebagai bahan dasar sabun? Jawabannya adalah tidak boleh (haram), sebab ada tidaknya lemak babi pada hasil akhir, bukanlah satu-satunya pertimbangan hukum. Yang (juga) menjadi pertimbangan, adalah tindakan pemanfaatan lemak babi itu itu sendiri. Bukan hanya dilihat apakah pada hasil akhirnya lemak babi itu masih dapat dideteksi atau tidak. Pemanfaatan lemak babi adalah haram, berdasarkan nash Al Qur`an yang telah mengharamkan babi (Al-Baghdadi, 1994:43-44), di samping lemak babi termasuk benda najis yang tidak boleh dimanfaatkan (lihat prinsip dasar 2.9.)

Dapat ditambahkan, bahwa akhir-akhir ini telah diketahui, heparin (sodium heparin) yang sudah diproduksi secara komersial, ternyata berasal dari jaringan mukosa usus babi. Dalam dunia kosmetika, heparin merupakan salah satu bahan yang digunakan dalam pembuatan cream untuk nutrisi kulit, cream untuk sekitar mata, produk-produk anti acne dan juga hair tonic. Produk ini diproduksi di China serta diekspor terutama untuk negara Amerika dan Eropa. Maka, umat Islam sudah seharusnya menghindari produk kosmetika yang mengandung unsur heparin (sodium heparin) yang berasal dari Amerika, Eropa apalagi China (www.halalmui.or.id).



Nah, teman-teman mulailah peka terhadap sekeliling kita. Jangan asal pake produk. Tanpa disadari Teman-teman menumpuk dosa. Semoga bermanfaat
Text Ads Code START -->